Sudirman mencurigai ada konflik kepentingan dalam kasus ini karena hubungan keluarga antara korban dan terlapor.
Kritik terhadap Penegakan Hukum
Sebagai pengacara sekaligus mantan anggota DPRD, Sudirman merasa diperlakukan tidak adil. Ia pun mempertanyakan bagaimana nasib masyarakat kecil yang tidak memiliki pengetahuan hukum jika menghadapi situasi serupa.
“Saya ini pengacara dan mantan anggota DPRD, tapi diperlakukan seperti ini. Bayangkan kalau orang miskin yang melapor, apa mereka punya peluang mendapatkan keadilan?” tegasnya.
Melalui LSM Forum Pembela Keadilan, Sudirman meminta agar pihak kepolisian serius menangani kasus ini. Ia juga mengancam akan membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi jika SP3 tidak dianulir.
“Kalau Kapolrestabes Makassar tidak mengambil langkah tegas, saya akan bawa ini ke Kapolda, Kapolri, bahkan Presiden,” tambahnya.
Konfirmasi Polisi
Kasubnit I Unit V Polrestabes Makassar, Ipda Muhammad Anis S. Sos, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut memang dihentikan.
“Ya, sudah dihentikan. Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan datang ke kantor,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Meski begitu, alasan rinci penghentian kasus belum diungkapkan oleh pihak kepolisian.
Ujian Bagi Aparat Penegak Hukum
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, menguji integritas aparat kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Sudirman berharap agar kasus ini dapat ditangani secara serius dan tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Keadilan bukan cuma milik orang kaya. Polisi harus bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan tertentu,” pungkas Sudirman.
Editor : Darwis
Follow Berita newszonamerah.id di google news