Newszonamerah.id – Rasa kecewa dan amarah tak bisa disembunyikan oleh Sudirman Jarappa, S.H., mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra.
Pasalnya, kasus pencurian yang menimpa keluarganya justru dihentikan oleh Polrestabes Makassar meski bukti yang ada sudah cukup kuat.
“Barang dicuri, pelaku jalan-jalan, polisi malah minum kopi. Apa ini penegakan hukum yang adil?” ujar Sudirman dengan nada kesal saat diwawancarai, Rabu (20/11/2024). melalaui rilis yang di terima media ini
Kasus ini bermula pada Juni 2024, ketika sejumlah barang berharga milik almarhum saudara kandungnya, Bustang, raib dari rumahnya di Jalan Kelapa 3, Kecamatan Panakukang, Makassar.
Barang-barang yang hilang termasuk AC, kulkas, kursi tamu, kompor gas, tabung gas, dan TV. Sudirman melaporkan dua orang berinisial RM dan L sebagai terduga pelaku ke Polrestabes Makassar.
Namun, alih-alih ditindaklanjuti, kasus ini justru dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Oktober 2024.
Keputusan tersebut membuat Sudirman meradang, terlebih lagi ia merasa ada kejanggalan dalam proses penanganannya.
Proses yang Tidak Transparan
Sudirman mengungkapkan bahwa gelar perkara yang seharusnya melibatkan dirinya sebagai pelapor justru dilakukan tanpa undangannya.
Ia juga menyoroti tidak adanya saksi ahli pidana dan saksi ahli hukum agama yang dilibatkan.
“Bagaimana bisa gelar perkara dilakukan tanpa kehadiran pelapor? Bukti sudah ada, pelaku jelas, tapi kasus dihentikan. Apa ini cuma lelucon?” kritiknya.
Ia bahkan mengirimkan surat keberatan kepada Polda Sulawesi Selatan untuk meminta agar keputusan gelar perkara dianulir.