newszonamerah.id– Skandal permainan ATR/ BPN dan Polres Maros, Kasus penyerobotan batas tanah di Moncong loe. Diputar Balikkan Fakta, BS di jadikan Terlapor. Rabu (3/7/2024)
Terindikasi kuat Pembohongan Publik dan mengelabui Pelapor dengan Modus menampilkan atau menunjuk-nunjuk kan Denah atau gambar hasil pengembalian batas.
Sejatinya dalam kasus ini terlapor (HM) penyerobotan tanah , menunjukkan Akte jual beli Tanah melampirkan SHM atas nama Sarbini.
Ini yang seharusnya menjadi pedoman untuk memproses kasus penyerobotan tanah yang di laporkan BS.
Ironisnya, Sekarang BS pelapor penyerobotan tanah menjadi terlapor pengrusakan. Yang dilaporkan oleh HM (terlapor penyerobotan) Artinya memutar balikan pakta
Pasalnya BS mengelola lokasi mengakibatkan kerusakan pondasi dan tiang cor yang di bangun HM untuk menyerobot. Parahnya, Denah yang di tunjukkan untuk sebagai tempat kejadian perkara (TKP) untuk melapor pengrusakan.
Fakta Hukumnya, Seharusnya akte jual beli tanah HM dari sarbini di sertai SHM atas nama sarbini.
Karena itu bagian dari kesatuan bagian tak terpisahkan dalam menangani kasus ini.
Yang jadi pertanyaan besar, Kenapa pihak ATR/BPN dan penyidik Polres maros selalu hanya menanpilkan gambar hasil pengembalian batas SHM dan nomor-nomor surat ukur pengambalian batas.
Diberitakan sebelumnya, Skandal Tanah di Maros, Seorang warga bernama BS menjadi korban ketidakjelasan dan kejanggalan dalam proses penyidikan sengketa batas tanah di Moncongloe.
Meskipun telah mengeluarkan banyak uang pribadi, laporan yang dia ajukan sejak 20 Juni 2022 dengan nomor laporan polisi LP/B/178/VI/2022/SPKT Polres Maros belum juga mendapatkan kejelasan.
Kejanggalan Proses Penyidikan
Menurut BS, penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tahbang Polres Maros penuh dengan kejanggalan dan tidak objektif.
Bukti-bukti penting seperti Akta PPAT/Notaris, surat-surat dari dusun, desa, kecamatan, serta peta Bapenda dan pajak (PBB) diabaikan oleh penyidik. Sementara itu, si terlapor tidak jelas alas hak kepemilikannya.
Amplop Terima Kasih Berujung Kekecewaan
BS juga mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada penyidik sebagai bentuk ucapan terima kasih, namun hingga kini laporannya belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Sudah banyak uang saya terkuras, saya kira akan selesai dengan cepat namun hingga kini masih terkatung-katung,” keluhnya.
Indikasi rekayasa dan Persekongkolan
BS menuding adanya indikasi kuat bahwa penyidik bersekongkol dengan pegawai ATR/BPN Maros untuk merekayasa alas hak terlapor.
Surat yang masuk dari ATR/BPN provinsi tidak ditemukan di kantor pertanahan Maros, dan SP2HP yang dikeluarkan pada Januari 2023 memperkuat dugaan ini.
BS menilai penyidik dan pegawai BPN sengaja melindungi terlapor dari jeratan hukum dengan tidak transparan dalam mengungkap alas hak masing-masing pihak.