Hukrim

Sidang Etik: 7 Polisi Polman Terbukti Aniaya Tahanan hingga Tewas, Banding Diajukan

131
×

Sidang Etik: 7 Polisi Polman Terbukti Aniaya Tahanan hingga Tewas, Banding Diajukan

Sebarkan artikel ini
Sidang Etik: 7 Polisi Polman Terbukti Aniaya Tahanan hingga Tewas, Banding Diajukan
(ilustrasi) Sidang Etik: 7 Polisi Polman Terbukti Aniaya Tahanan hingga Tewas, Banding Diajukan

Newszonamerah.id– Tujuh anggota Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, terseret ke dalam skandal besar setelah terlibat penganiayaan brutal terhadap seorang tahanan kasus pencurian biji kakao.

Ironisnya, tahanan tersebut meregang nyawa di dalam sel—sebuah tragedi yang mencoreng nama institusi Polri. Setelah melalui proses panjang, ketujuh oknum tersebut dinyatakan bersalah dan resmi dipecat.

POSBAKUM PRANAJA
banner 325x300

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Slamet Wahyudi, mengonfirmasi bahwa pemecatan ini diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar di Mapolda Sulbar, Mamuju, pekan lalu.

“Iya, sudah sidang kode etik dan langsung dipecat (PTDH),” ujar Slamet saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2024).

Namun, masalah belum selesai. Slamet juga mengungkapkan bahwa proses pidana terhadap para tersangka masih berjalan.

“Status mereka sudah tersangka, karena gelar perkara sudah dilakukan,” tegasnya.

Meskipun demikian, peran dari masing-masing tersangka dalam penganiayaan ini masih belum jelas.

“Kami belum bisa memastikan peran mereka satu per satu. Kami mencoba melakukan autopsi pada jenazah korban, tetapi pihak keluarga menolak,” ungkap Slamet.

Pihak kepolisian masih terus berupaya melakukan negosiasi dengan keluarga korban agar autopsi bisa dilakukan guna menguak lebih dalam apa yang sebenarnya terjadi.

Sementara itu, ketujuh anggota yang dipecat tidak tinggal diam. Mereka telah mengajukan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut, yang tentunya menambah babak baru dalam kasus ini.

Bagaimana nasib mereka ke depan? Publik masih menunggu perkembangan terbaru dari kasus yang mengguncang Sulawesi Barat ini.

Editor : Darwis

Follow Berita newszonamerah.id di google news