newszonamerah.id– Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Gowa untuk segera memeriksa legalitas CV Irsan Phone.
Desakan ini muncul setelah beredar dugaan bahwa perusahaan tersebut melanggar aturan administratif dalam operasionalnya.
Ketua F-KRB, Muhammad Darwis, menegaskan bahwa transparansi dalam perizinan usaha sangat penting untuk melindungi konsumen dan menjaga persaingan bisnis yang sehat.
“Kami mendesak OJK dan Dinas PTSP untuk segera turun tangan dan memastikan CV Irsan Phone memiliki izin yang sah sesuai ketentuan,” tegas Darwis. Senin (24/3/2025)
Menolak Klarifikasi, CV Irsan Phone Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Irsan Phone tidak memberikan tanggapan resmi.
Saat dihubungi melalui WhatsApp, pesan hanya dibaca tanpa ada balasan.
Sebelumnya, seorang karyawan CV Irsan Phone sempat meminta wartawan untuk menunjukkan identitas sebelum memberikan klarifikasi.
Namun, meski identitas telah diperlihatkan, pihak perusahaan tetap enggan memberikan informasi terkait status perizinan mereka.
Sikap tertutup ini semakin menimbulkan kecurigaan bahwa CV Irsan Phone memang beroperasi tanpa izin resmi dari OJK atau instansi terkait.
Punya Puluhan Cabang, Tapi Tak Terdaftar di OSS
Hasil investigasi menunjukkan bahwa CV Irsan Phone, yang bergerak di bidang jasa titip gadai barang seperti HP, TV, motor, dan mobil, memiliki puluhan cabang yang tersebar di Sulawesi Selatan.
Namun, keabsahan usahanya mulai dipertanyakan setelah Dinas PTSP Kabupaten Gowa melakukan pengecekan.
Kepala PTSP Gowa, H. Indra Setiawan Abbas, S.Sos, M.Si., memastikan bahwa CV Irsan Phone tidak terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Tabe’ pak, sudah saya cek tapi tidak ada datanya di OSS, tidak ada nama seperti ini di sistem,” ujar Indra melalui pesan WhatsApp. Rabu (24/11/2024)
Ia menambahkan bahwa ada kemungkinan perusahaan tersebut mendaftarkan usahanya dengan nama pribadi pemiliknya.
Terancam Sanksi, APH Siap Bertindak
Pihak PTSP menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum (APH) akan turun tangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pastinya dari APH akan turun,” tegas Indra.
Dengan semakin kuatnya dugaan pelanggaran, akankah CV Irsan Phone akhirnya memberikan klarifikasi? Atau justru akan menghadapi tindakan hukum? Publik menanti langkah tegas dari OJK dan aparat terkait.
(Bersambung…)
Editor :007
Follow berita newszonamerah.id di news.google.com