Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit motor Yamaha N-Max, sebuah jaket yang digunakan pelaku saat beraksi, dan kunci duplikat telah diamankan di Mako Polsek Tallo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tallo, Kompol H. Syamsuardi, membenarkan bahwa pelaku adalah mantan anggota TNI AU yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2018 akibat penyalahgunaan narkoba.
“Pelaku saat ini sedang dalam tahap pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ia merupakan bagian dari sindikat curanmor,” ujar Kapolsek Tallo.
Lebih lanjut, Kompol H. Syamsuardi menambahkan bahwa pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Editor : Darwis
Follow Berita Newszonamerah.id di Google News