Newszonamerah.id- Polres Gowa berhasil mengungkap dan menangkap empat pemuda yang terlibat dalam kasus pengancaman menggunakan senjata tajam.
Penangkapan ini dilakukan setelah mereka mengancam seorang korban dengan busur di kawasan Perumahan Zarindah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Spot Payung Polres Gowa, Kamis pagi, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, memimpin penyampaian berita acara tersebut.
Acara ini juga dihadiri oleh KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin, S.H, Kasubsi PIDM IPDA Udin Sibadu, S.H, Kanit Resmob IPDA Alvian, serta Kanit PPA IPDA Risman Tegar, S.H.
Keempat pemuda yang diamankan adalah MR (18) dari Jalan Poros Malino Panggentungan, RA (18) dari Desa Pakatto Caddi, IM (22) dari BTN Tamarunang Indah 2, dan ANR (18) dari Jalan Sepakat, semuanya dari Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Subs Pasal 335 KUH Pidana.
Menurut laporan, para tersangka bersama sembilan orang lainnya mendatangi Perumahan Zarindah dengan membawa senjata tajam berupa busur.