Hukrim

Polisi Minta Hapus Foto Pelaku Remaja Kasus Pembunuhan Viral di Media Sosial

95
×

Polisi Minta Hapus Foto Pelaku Remaja Kasus Pembunuhan Viral di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Polisi Minta Hapus Foto Pelaku Remaja Kasus Pembunuhan Viral di Media Sosial
Polisi Minta Hapus Foto Pelaku Remaja Kasus Pembunuhan Viral di Media Sosial

Newszonamerah.id– Sebuah tragedi mengejutkan terjadi di Palembang, di mana empat remaja ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang pelajar SMP, AA (14).

Namun, kasus ini semakin memanas setelah foto para tersangka yang masih di bawah umur tersebar luas di media sosial. Pihak kepolisian segera mengimbau agar foto-foto tersebut dihapus.

POSBAKUM PRANAJA
banner 325x300

Empat tersangka yang terlibat dalam kejadian memilukan ini adalah IS (16), MZ (13), AS (12), dan NS (12).

Meski proses hukum tengah berjalan, publikasi wajah para pelaku menimbulkan kehebohan di media sosial, memicu kekhawatiran atas pelanggaran hak anak.

“Betul, kami mengimbau agar unggahan foto-foto tersangka segera dihapus. Para pelaku ini masih di bawah umur, dan perlindungan hukum bagi anak harus dijaga,” tegas Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo, pada Sabtu (7/9/2024).

Tak hanya itu, Polrestabes Palembang juga langsung bergerak cepat. Kompol Evial Khalza, Kasi Humas Polrestabes Palembang, mengatakan pihaknya tengah melacak siapa saja yang telah mengunggah foto para tersangka tersebut.

Menurutnya, akun-akun media sosial yang menyebarluaskan gambar pelaku sudah dihubungi dan diminta untuk menghapus unggahan tersebut.

“Kami sudah mengontak admin-admin medsos yang mempublikasikan foto pelaku pembunuhan AA. Postingan sudah kami minta untuk segera dihapus,” ungkap Kompol Evial.

Langkah ini diambil mengingat keempat pelaku masuk dalam kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang harus dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Anak.

Meskipun tindakan mereka keji, wajah mereka tetap tidak boleh disebarluaskan.

“Anak-anak ini tetap memiliki hak perlindungan hukum, meski terlibat dalam tindak pidana serius. Penyebaran foto mereka sebelum adanya rilis resmi sangat disayangkan,” lanjutnya.

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel pun turut mengungkapkan keprihatinannya.

Wakil Ketua KPAD Sumsel, Hendri, menyebut bahwa penyebaran foto-foto tersangka di media sosial mencederai prinsip perlindungan anak.

“Sangat disayangkan foto-foto tersangka ini menyebar luas. Kami prihatin dengan kondisi ini dan perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Hendri pada Kamis (5/9/2024).

Hingga kini, pihak berwenang terus melakukan penyelidikan terkait siapa yang pertama kali menyebarkan foto tersebut.

KPAD berharap langkah-langkah hukum dan perlindungan anak tetap dijunjung tinggi meski kasus ini menuai perhatian besar dari publik.

Editor : Darwis