newszonamerah.id- Seorang pedagang kecil di Kabupaten Bantaeng, Alvi Syahrini, merasa keadilan yang seharusnya menjadi haknya telah terkubur oleh lambannya tindakan aparat kepolisian.
Sertifikat kios miliknya senilai Rp180 juta diduga digelapkan oleh pihak penjual, namun hingga kini laporan Alvi tak kunjung diusut oleh Polres Bantaeng.
Kasus ini berawal dari transaksi jual beli kios di Pasar Baru Bantaeng, di mana Alvi sebagai pembeli telah menyepakati harga Rp180 juta dengan Yunita Oktaviani, pemilik kios.
Meski sudah membayar sebagian besar uang tersebut, sertifikat kios yang dijanjikan tak pernah sampai ke tangan Alvi.
Lebih buruk lagi, sertifikat itu ternyata masih digadaikan di bank karena Yunita memiliki utang yang belum dilunasi.
“Setelah saya melunasi utang Yunita di bank sebesar Rp50 juta, saya menuntut sertifikat kios itu. Namun, sertifikat tersebut ditahan oleh kakak Yunita, yang mengaku melunasi utang adiknya,” ujar Alvi kepada awak media, Senin (23/09/2024).
Laporan Penggelapan Tak Diusut, Polisi Dituding Lamban
Alvi sudah dua kali melaporkan dugaan penggelapan ini kepada Polres Bantaeng. Laporan pertamanya diajukan pada Juni 2023, namun hingga kini tidak ada perkembangan berarti.
Lebih ironis lagi, laporan kedua yang dia buat dengan bantuan pengacara justru dihentikan tanpa penjelasan yang jelas.
“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan. Dua kali lapor, tapi tak ada hasil. Polisi sepertinya tutup mata dengan masalah ini,” kata Alvi dengan nada kecewa.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima Alvi juga memperlihatkan banyak kejanggalan.