Example floating
Example floating
Sorot

Pinky Beauty Brand Hj Imelda Yunus Eksis Tanpa BPOM

104
×

Pinky Beauty Brand Hj Imelda Yunus Eksis Tanpa BPOM

Sebarkan artikel ini
Pinky Beauty Brand Hj Imelda Yunus Eksis Tanpa BPOM
Pinky Beauty Brand Hj Imelda Yunus Eksis Tanpa BPOM

Sementara bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

banner 325x300

Oleh karena itu, BPOM  Makassar selaku lembaga pengawas harus mengambil  sikap untuk menarik semua produk-produk kosmetik atu skincare yang tidak terdaftar.

Selain itu, para pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun AO, Reseller, hingga owner yang menjual harus di-suspend.

Hingga berita ini selesai ditulis, belum ada tanggapan dan klarifikasi dari Owner Pinky Beauty, Hj Imelda Yunus.

(DS)

Bagaimana Pendapat Anda ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 300250