Sementara bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Oleh karena itu, BPOM Makassar selaku lembaga pengawas harus mengambil sikap untuk menarik semua produk-produk kosmetik atu skincare yang tidak terdaftar.
Selain itu, para pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun AO, Reseller, hingga owner yang menjual harus di-suspend.
Hingga berita ini selesai ditulis, belum ada tanggapan dan klarifikasi dari Owner Pinky Beauty, Hj Imelda Yunus.
(DS)