Newszonamerah.id– Mantan anggota DPRD Jeneponto dari Fraksi Partai Gerindra, Sudirman Jarappa, melontarkan kritik tajam terhadap penyidik Jatanras Polrestabes Makassar.
Ia menilai penyidik bertindak tidak profesional dan bahkan seolah-olah “pura-pura bodoh” dalam menangani kasus dugaan pencurian yang melibatkan keponakannya.
Sudirman mengecam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menurutnya tidak didasarkan pada prosedur hukum yang benar.
“SP3 ini diterbitkan tanpa pertimbangan yang matang,” tegas Sudirman dalam keterangannya pada Jumat (13/12/2024).
Ia menjelaskan, kasus pencurian di rumah almarhum Bustang, saudara kandungnya, masih dalam proses hukum.
Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jeneponto Nomor: 181/Pdt.P/2024/PA.JnP, Sudirman telah ditetapkan sebagai ahli waris sah almarhum.
Namun, Sudirman merasa heran saat laporan kasusnya dihentikan dengan alasan kurangnya penetapan ahli waris, meskipun surat penetapan tersebut sudah ia serahkan.
“Jika penyidik memahami penetapan itu, kasus ini seharusnya tidak dihentikan,” katanya.
Ia juga menuding penyidik lalai memeriksa 10 barang bukti yang telah diserahkan.
“Seharusnya barang bukti itu diperiksa lebih lanjut, bukan malah menghentikan penyidikan,” kritiknya.
Ancaman Laporkan ke Kapolri dan Presiden
Sudirman mengaku telah melayangkan surat ke berbagai pejabat Polrestabes Makassar, termasuk Irwasda, Kabid Propam, dan Kabag Wasidik, dengan tembusan ke Kapolda Sulsel.
Jika tak ada tindak lanjut, ia berencana melapor ke Kapolri hingga Presiden RI.
“Presiden sudah menegaskan, pejabat yang tidak melayani masyarakat dengan baik harus diganti. Jika Kapolri tidak bertindak, saya akan langsung menyurati Presiden,” ancamnya.
Dukungan Mahasiswa Hukum
Di tempat lain, Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar, Mursil, ikut angkat bicara.
Ia mengaku telah melakukan audiensi dengan penyidik Jatanras untuk meminta klarifikasi.
“Penghentian penyidikan didasarkan pada alasan bahwa laporan Sudirman tidak memenuhi unsur pidana karena barang yang dilaporkan diambil sebelum adanya penetapan ahli waris,” jelas Mursil.
Namun, Mursil menilai kurangnya komunikasi antara penyidik dan pelapor menjadi faktor utama kekeliruan ini.
“Kami siap mendampingi pelapor jika ditemukan kesalahan prosedural dalam penyidikan,” ujarnya.
Penjelasan Jatanras Polrestabes Makassar
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka, membantah tudingan Sudirman. Ia menegaskan bahwa penghentian penyidikan telah melalui proses penyelidikan yang matang.
“Barang yang dilaporkan belum memiliki status hukum yang jelas saat diambil. Hak kepemilikan baru sah setelah ada penetapan ahli waris,” jelas Hamka.
Menurutnya, langkah penghentian ini diambil untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah potensi pelaporan yang tidak valid.
“Prosesnya sudah sesuai prosedur, termasuk koordinasi dengan pengadilan terkait penetapan ahli waris,” tegasnya.
Hamka menambahkan, pihaknya tetap terbuka untuk menerima bukti baru jika memang ada kekeliruan dalam proses penyidikan.
Editor : Darwis
Follow Berita newszonamerah.id di google news