Newszonamerah.id- Laporan kasus penyerobotan tanah yang diajukan oleh BS ke Polres Maros dengan nomor laporan LP/B/178/VI/2022/SPKT Polres Maros pada 20 Juni 2022 terhadap H.M dan rekan-rekannya telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Penghentian laporan tersebut diumumkan oleh akun Instagram polres_maros_presisi pada 3 Juli 2024.
Dalam pengumuman tersebut dinyatakan. Selamat siang.
Salam Presisi.
Terima kasih atas perhatiannya. Perkara tersebut oleh Polres Maros, dan saat ini penyelidikannya telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Untuk informasi lebih lanjut tentang perkembangan perkara, dapat diakses melalui: http://sp2hp.bareskrim.polri.co.id.
Menanggapi penghentian ini, BS menyuarakan protes terkait saksi kunci yang tidak diperiksa.
Menurut BS, saksi kunci tersebut adalah Sarbini, pemilik awal tanah yang menjadi objek sengketa.