Example floating
Example floating
Sorot

Pemdes Takalar Disorot! Lahan Pribadi Warga Jadi Korban Proyek Desa

37
×

Pemdes Takalar Disorot! Lahan Pribadi Warga Jadi Korban Proyek Desa

Sebarkan artikel ini
Pemdes Takalar Disorot! Lahan Pribadi Warga Jadi Korban Proyek Desa
Pemdes Takalar Disorot! Lahan Pribadi Warga Jadi Korban Proyek Desa

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Pasal 2 menegaskan bahwa pengadaan tanah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.

banner 325x300

Pasal 11 mengatur bahwa ganti rugi yang adil wajib diberikan kepada pemilik tanah yang terkena dampak pembangunan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Pasal 1365 menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian harus diganti. Pemilik tanah dapat menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun nonmateriil.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Tanah yang digunakan untuk pembangunan tanpa tercatat sah dalam pendaftaran tanah atau tanpa persetujuan pemilik melanggar aturan kepemilikan yang sah.

Arsyadleo menambahkan bahwa penganggaran dana desa untuk proyek pembangunan seperti jalan harus melalui prosedur hukum yang jelas, termasuk persetujuan dari pemilik lahan yang terkena dampak.

“Pembangunan infrastruktur desa harus melibatkan musyawarah dengan warga, terutama pemilik lahan. Tindakan sepihak dapat memicu konflik hukum dan sosial,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Pemdes Lagaruda terkait dugaan ini.

Editor : Darwis

Follow Berita newszonamerah.id di google news

Bagaimana Pendapat Anda ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 300250