newszonamerah.id– Pembangunan trotoar di Kabupaten Takalar dengan dana Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2024, senilai Rp 4.565.465.000, yang dikerjakan oleh CV. Karmindah Mitra bersama konsultan pengawas CV. Badolo Karya Abadi, mendapatkan sorotan tajam dari Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (LAKINDO).
Direktur DPC LAKINDO Takalar, Arsyadleo, menilai proses pengerjaan trotoar di Jalan Poros Takalar Kota dilakukan asal-asalan, yang diperkirakan akan berdampak negatif pada kualitas dan ketahanan trotoar tersebut di masa mendatang.
“Hasil investigasi tim kami menemukan dinding penguatan trotoar yang dicor di samping kanal pengairan dari balai tampak menggantung. Ini menunjukkan bahwa kualitas pekerjaan tidak akan bertahan lama dan tidak kuat,” ujar Arsyadleo pada Rabu (17/7/2024).
Lebih lanjut, Arsyadleo mengungkapkan kekhawatiran adanya indikasi korupsi dalam proyek tersebut.