Newszonamerah.id- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gowa kini memasuki fase kritis setelah tim advokasi pasangan Amir Uskara dan Irmawati Haeruddin (AURAMA’) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah camat dan aparat kepolisian.
Laporan tersebut diajukan langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa pada Rabu (2/10), dengan kehadiran 17 anggota tim advokasi, memperkuat keseriusan tuntutan tersebut.
Ketua Tim Advokasi AURAMA’, Andi Abdul Hakim, mengungkapkan bahwa mereka telah mengumpulkan enam laporan terkait pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada berlangsung.
“Laporan kami mencakup dugaan pelanggaran administrasi hingga tindak pidana pemilu, termasuk pengrusakan baliho oleh oknum kepala desa serta intimidasi dari camat dan aparat kepolisian,” ungkap Abdul Hakim.
Di antara pejabat yang disebut dalam laporan, tercatat nama-nama camat Bontolempangan, Pallangga, dan Somba Opu, yang dituding terlibat dalam intimidasi terhadap masyarakat.
“Kami telah menyertakan bukti kuat berupa rekaman audio dan foto yang mendukung tuduhan ini,” tegas Abdul Hakim, menambahkan bahwa seluruh bukti tersebut sudah diserahkan kepada Bawaslu.
Lebih lanjut, Abdul Hakim menekankan pentingnya netralitas dalam pemilu, terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat hukum.