“Saya masih ingat, tanggal 3 Mei sore jam 18:00 AS dilepas setelah membayar Rp15 juta. Namun, setelah itu AS malah kembali ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap MW.
MW merasa kecewa karena meski telah membayar Rp15 juta, kasus AS tetap berlanjut hingga akhirnya ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penadahan.
Kasubdit I Idik V Polrestabes Makassar, IPDA Muh. Anis, tidak memberikan respon saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut.
Sementara itu, Kanit V Satreskrim Polrestabes Makassar, IPTU Fahrul, menyatakan akan menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada penyidiknya.
“Saya tanyakan dulu ke penyidiknya,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar juga tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui telepon.
Bersambung..
(SR/DS)