newszonamerah.id- Puluhan warga Perumahan Bukit Hartacu di Patallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengaku dirugikan oleh seorang pria bernama Dg Nai yang mengaku sebagai pegawai PDAM Tirta Jeneberang.
Warga mendapati fakta mengejutkan setelah menerima surat imbauan dari PDAM yang menyatakan mereka tidak terdaftar sebagai pelanggan resmi, meskipun telah membayar uang pendaftaran.
Rasyida, salah satu warga, mengungkapkan bahwa ia dan sekitar 40 warga lainnya telah menyetor uang pendaftaran kepada Dg Nai.
“Kami kaget sekali saat menerima surat dari PDAM. Katanya kami tidak terdaftar sebagai pelanggan. Masa harus bayar lagi? Padahal kami sudah menggunakan air PDAM selama lima bulan,” ujarnya.
Warga lain, Fadel, menilai kasus ini janggal. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin sambungan air bisa aktif jika Dg Nai bukan pegawai PDAM.
“Kami punya bukti kwitansi pembayaran. Kalau dia bukan pegawai PDAM, kenapa kilometer air bisa dipasang dan baru sekarang kami disurati? Selama ini juga tidak pernah ada petugas datang menagih,” tuturnya kesal.
PDAM: Sambungan Air Ilegal
Menanggapi kejadian ini, Kepala Satuan Pengawasan Intern PDAM Gowa, A. Malik Abbas, mengonfirmasi bahwa sambungan air di perumahan tersebut merupakan sambungan liar atau illegal connection.