“Penyidik mengatakan bahwa permohonan pengembalian batas dan pengukuran adalah sama. Kalau tidak percaya, silakan tuntut pihak BPN,” cerita BS menirukan ucapan penyidik.
Mediasi yang Gagal
Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, BS menyebut terlapor tidak kooperatif dalam mediasi di Kantor Desa Moncongloe.
“Ketika diminta menunjukkan sertifikat, terlapor menolak dengan arogan dan tidak ada titik temu dalam mediasi tersebut,” ujar BS.
Perbedaan Luas Tanah yang Janggal
BS juga menemukan kejanggalan pada sertifikat tanah atas nama Sarbini yang dibeli H.M. Di halaman depan sertifikat tertulis luas 3100 meter persegi, namun dalam surat ukur hanya 2000 meter persegi.
“Ini dimanfaatkan untuk menggeser batas agar memperoleh tanah lebih luas, dan kemungkinan besar ini yang direkayasa antara penyidik dan pihak pertanahan Maros,” tambah BS.
Laporan Pengaduan ke Polda Sulsel dan Kanwil ATR/BPN Sulsel
BS telah melaporkan penyidik ke Polda Sulsel dan mendapat balasan yang memperkuat dugaan adanya rekayasa.
Dalam surat balasan dari Polda Sulsel, disebutkan bahwa ada berita acara pengembalian batas tanpa sepengetahuan BS.
BS juga telah melayangkan laporan pengaduan ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan yang kemudian meminta Pertanahan Kabupaten Maros untuk melakukan penelitian data fisik dan yuridis.
Permohonan Atensi dari Instansi Terkait
BS berharap instansi terkait, termasuk Kepala Pertanahan Kabupaten Maros, Kapolres Maros, Polda Sulsel, Kanwil Pertanahan Sulsel, Menteri ATR/BPN, dan Kapolri, memberikan perhatian terhadap kasus ini demi kepastian hukum yang berkeadilan.
“Mohon atensi dari instansi terkait untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup BS.
Sampai berita ini dipublikasi pihak terkait belum bisa ditemui.
Bersambung..
Editor : Dento