newszonamerah.id– Drama sengketa batas tanah di Moncongloe semakin memanas.
BS, seorang warga yang melaporkan kasus ni, mencurigai adanya permainan curang oleh oknum penyidik dari Unit Tahbang Polres Maros dan pegawai Kantor ATR/BPN Maros.
Meski sudah mengeluarkan banyak uang pribadi, laporan BS tampak terkatung-katung tanpa kejelasan.
Proses Penyidikan yang Aneh dan Tidak Objektif
Pada 20 Juni 2022, BS melaporkan kasus penyerobotan batas tanah di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kabupaten Maros melalui Laporan Polisi No.: LP/B/178/VI/2022/SPKT Polres Maros.
Namun, menurut BS, penyidikan yang dilakukan penuh dengan kejanggalan.
“Bukti-bukti seperti Akta PPAT/Notaris, surat-surat dari dusun, desa, kecamatan, serta peta Bapenda dan pajak (PBB) diabaikan penyidik,” keluh BS.
Amplop Terima Kasih yang Berujung Kekecewaan
BS mengungkapkan bahwa ia telah memberikan sejumlah uang kepada penyidik sebagai bentuk ucapan terima kasih.
Namun, hingga kini laporannya belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Sudah banyak uang saya terkuras, saya kira akan selesai dengan cepat namun hingga kini masih terkatung-katung,” ujarnya kecewa.
Indikasi Rekayasa dan Persekongkolan
BS menuding adanya indikasi kuat bahwa penyidik bersekongkol dengan pegawai ATR/BPN Maros untuk merekayasa alas hak terlapor. SP2HP yang dikeluarkan pada Januari 2023 memperkuat dugaan ini.
Menurut BS, penyidik dan pegawai BPN sengaja melindungi terlapor dari jeratan hukum dengan tidak transparan dalam mengungkap alas hak masing-masing pihak.
Upaya Menjebak Pelapor
Lebih lanjut, BS menduga penyidik berusaha menjebaknya dengan meminta menandatangani permohonan pengembalian batas tanah yang ternyata adalah permohonan sertifikat atas nama terlapor.
BS protes karena penyidik mengganti lembaran berkas permohonan tanpa menunjukkan dokumen pendukung yang seharusnya.