Sampai memastikan korban tidak bergerak lagi dan korban tidak bernapas lagi,” ungkap Wira.
Selain sakit hati, kata Wira, juga ada motif ekonomi di balik aksi pembunuhan ini.
Sebab, tersangka turut mengambil uang sebesar Rp43 juta milik kantor yang dibawa oleh korban.
“Di samping itu juga ada motif ekonomi, yang mana tersangka mengambil uang korban,” bebernya
Diberitakan sebelumnya, jasad wanita asal Bandung berinisial RM (50) ditemukan di dalam sebuah koper di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (25/4/2024).
Dalam kasus ini, polisi lantas menangkap seorang pria bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) di Palembang, Sumatera Selatan. Arif pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi lantas memeriksa Arif secara intensif dan ditemukan fakta bahwa adik kandungnya, Aditya Tofik turut serta ikut membantu membuang koper berisi jasad korban. Alhasil, Aditya pun turut ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Dento