Newszonamerah.id– Keadilan bagi seorang pedagang kecil di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Alvi Syahrini, tampaknya masih jauh dari genggaman.
Sertifikat kios miliknya yang senilai Rp180 juta diduga digelapkan, namun hingga kini pihak kepolisian belum mengambil tindakan tegas.
Laporan yang telah diajukan dua kali oleh Alvi ke Polres Bantaeng seolah menguap begitu saja tanpa kejelasan.
Alvi, yang sehari-hari berdagang di Pasar Baru Bantaeng, merasa bahwa pihak kepolisian menutup mata terhadap kasus penggelapan ini.
Ia mengaku telah melaporkan kasus ini sejak Juni 2023, namun sampai sekarang tidak ada perkembangan yang signifikan.
Bahkan, laporan kedua yang diajukan dengan bantuan pengacaranya juga dihentikan tanpa alasan yang jelas.
“Saya sudah dua kali melaporkan kasus ini. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan apa pun dari polisi. Saya hanya ingin hak saya kembali, tapi sepertinya keadilan sulit didapat,” kata Alvi dengan nada kecewa.
Dugaan Kejanggalan dalam Penyelidikan
Alvi mencurigai ada yang tidak beres dalam penanganan kasus ini.
Menurutnya, kasus yang ia laporkan seharusnya ditangani oleh unit Reserse Kriminal Umum (Reskrim), namun anehnya, kasus ini malah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Padahal, dugaan penggelapan sertifikat kios jelas-jelas tidak ada kaitannya dengan kedua unit tersebut.
“Kenapa kasus penggelapan sertifikat kios saya malah ditangani oleh PPA? Ini kan jelas kasus kriminal, bukan soal perempuan atau anak. Saya benar-benar merasa ada permainan di sini,” ungkapnya.
Alvi juga menyoroti surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterimanya dari Polres Bantaeng.