Breaking News

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di PT BMS Luwu: Pemecatan Pelaku Tidak Cukup, Aparat Hukum Harus Bertindak

95
×

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di PT BMS Luwu: Pemecatan Pelaku Tidak Cukup, Aparat Hukum Harus Bertindak

Sebarkan artikel ini

Luwu, 1 Maret 2025 – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami dua pelajar magang di PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) Kabupaten Luwu terus menjadi sorotan publik. Kedua korban diduga mengalami pelecehan oleh seorang karyawan dan staf HRD perusahaan tersebut. Namun, hingga saat ini, penyelesaian yang diambil perusahaan hanya sebatas pemecatan pelaku tanpa proses hukum lebih lanjut, yang menimbulkan kekhawatiran terkait keadilan bagi korban.

Kasus ini bermula ketika salah satu korban mengungkapkan bahwa insiden terjadi di ruang kantor saat dirinya bersama pelaku berinisial SR. Sementara itu, korban lainnya mengaku mengalami pelecehan oleh staf HRD berinisial J selama tiga hari berturut-turut. Meskipun kasus ini telah dilaporkan ke pihak sekolah dan perusahaan, korban menyatakan bahwa HRD PT BMS menilai pemecatan sudah cukup sebagai bentuk penyelesaian, tanpa mempertimbangkan proses hukum yang seharusnya dijalankan.

POSBAKUM PRANAJA
banner 325x300

“Kasus ini dianggap selesai. Pihak HRD bilang tidak perlu dibawa ke ranah hukum, cukup dipecat saja pelakunya,” ungkap salah satu korban pada Kamis (27/2/2025).

Menanggapi kasus ini, Manager PT BMS Luwu, Zulkarnain, membantah bahwa perusahaan hanya mengambil tindakan pemecatan terhadap pelaku. “Kata siapa hanya dipecat? Nanti saya telpon korbannya,” ujarnya. Namun, pernyataan ini belum memberikan kepastian apakah ada tindak lanjut hukum terhadap kasus ini.

DPP FAMI: Hukum Harus Ditegakkan, Jangan Ada Impunitas!

Dewan Pimpinan Pusat Federasi Advokat Muda Indonesia (DPP FAMI) menyoroti serius kasus ini dan menegaskan bahwa tindakan pemecatan bukanlah penyelesaian yang adil. Ketua DPP FAMI, Adv. Ardi Arisandi, menilai bahwa sikap perusahaan yang hanya memberhentikan pelaku tanpa proses hukum mencerminkan lemahnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual.

“Pemecatan bukanlah bentuk pertanggungjawaban pidana. Kasus ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera dan keadilan bagi korban. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dan membuat pelaku pelecehan seksual merasa kebal hukum,” tegas Adv. Ardi Arisandi.

Lebih lanjut, DPP FAMI mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, untuk segera turun tangan dan memastikan kasus ini ditangani dengan serius.

“Kami meminta pihak kepolisian segera mengusut kasus ini dan memproses pelaku sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Korban harus mendapatkan pendampingan hukum agar tidak ada tekanan atau intimidasi yang menghalangi mereka mencari keadilan,” tambahnya.

Selain itu, FAMI juga menyoroti tanggung jawab perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

“PT BMS harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Perusahaan wajib memberikan perlindungan bagi pekerja dan peserta magang, bukan malah menutup kasus dengan pemecatan saja. Ini harus menjadi pelajaran agar dunia usaha lebih serius dalam mencegah pelecehan seksual di tempat kerja,” tegasnya.

Langkah Konkret yang Harus Dilakukan

Sejumlah langkah yang perlu segera diambil dalam kasus ini antara lain:

  1. Pendampingan Hukum bagi Korban – Korban harus mendapatkan pendampingan hukum agar dapat menyampaikan laporan secara resmi ke kepolisian tanpa tekanan.
  2. Investigasi dan Proses Hukum – Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka sesuai dengan alat bukti yang ada.
  3. Tanggung Jawab Perusahaan – PT BMS harus bertanggung jawab atas lingkungan kerja yang tidak aman serta mendukung korban dalam proses hukum.
  4. Dukungan Publik dan Media – Kasus ini harus mendapatkan perhatian luas agar ada tekanan terhadap aparat hukum untuk bertindak tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku pelecehan seksual.

DPP FAMI menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual, terutama di dunia kerja dan pendidikan.

“Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku pelecehan seksual. Hukum harus ditegakkan, keadilan bagi korban harus diprioritaskan, dan lingkungan kerja harus menjadi tempat yang aman bagi semua orang.”

Sumber : netizennews.com/Redaksi