newszonamerah.id– Kasus dugaan “86” kembali menggelitik dan viral di media sosial. Dugaan praktik suap dalam penanganan narkoba di Sulawesi Selatan (Sulsel) semakin menjadi sorotan.
Di Makassar dan Wajo, sejumlah kasus yang seharusnya diproses hukum justru diduga “diselesaikan” dengan uang, sementara oknum polisi yang terlibat belum mendapat sanksi tegas.
Kasus di Makassar sempat mencuat ketika pemberitaan mengenai dugaan suap Rp 15 juta dalam penangkapan narkoba di Banta-Bantaeng ramai di media online.
Namun, publik terkejut ketika berita tersebut tiba-tiba menghilang dan berubah menjadi “Not Found 404.”
Sementara itu, kasus serupa di Wajo masih bisa diakses, memicu spekulasi adanya upaya menutupi kasus tertentu.
F-KRB: Penegakan Hukum Jangan Jadi Dagangan!
Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) angkat suara terkait maraknya dugaan suap dalam kasus narkoba ini.
Ketua F-KRB, Muh Darwis, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan mendesak Bidpropam Polda Sulsel untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kasus ini viral di media sosial, banyak aktivis juga ikut mengecam. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Jangan sampai hukum malah jadi dagangan!” tegas Darwis dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Darwis juga mengungkapkan semakin banyak laporan masyarakat tentang oknum aparat yang diduga menyelesaikan perkara dengan uang, menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kasus Makassar: Rp 15 Juta untuk Kebebasan?
Sebelum berita dihapus dari salah satu media online, dilaporkan bahwa seorang pria berinisial IP, warga Banta-Bantaeng, mengaku dibebaskan setelah menyerahkan uang Rp 15 juta kepada oknum polisi.
IP ditangkap pada 1 Maret 2025 oleh sekitar 10 anggota Satuan Reserse Narkoba.
“Awalnya saya diminta Rp 50 juta, tapi saya hanya sanggup Rp 10 juta. Mereka menolak dan tetap meminta Rp 15 juta,” ujar IP pada 9 Maret 2025.
Uang tersebut kemudian diserahkan oleh istrinya, yang diyakini menjadi syarat pembebasan IP, meskipun ditemukan barang bukti 0,45 gram sabu saat penangkapan.
Kanit Satresnarkoba Makassar, Muh Yusuf, membenarkan adanya operasi di Banta-Bantaeng, namun menyebut target utama mereka adalah pemasok narkoba yang berhasil kabur.
Kasus Wajo: Tersangka Bebas, Barang Bukti Berkurang?
Di Kabupaten Wajo, tepatnya di Desa Ciromanie, Kecamatan Keera, kasus serupa terjadi pada 11 Februari 2025.
Agusdin alias Agu ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Sulsel karena diduga sebagai kurir narkoba.
Namun, ada sejumlah kejanggalan yang membuat kasus ini semakin kontroversial.
Saat ditangkap, wajah Agusdin ditutupi lakban, sementara dua orang lainnya yang ikut diamankan, yakni Unyil dan Bulang, justru dibebaskan hanya dua hari setelah penangkapan.
Diduga, ada transaksi uang dalam jumlah besar yang menyebabkan pembebasan mereka.
Selain itu, barang bukti yang awalnya disebut berjumlah satu bal sabu, tiba-tiba berkurang menjadi setengah bal setelah berada di tangan aparat.
Keluarga Agusdin menduga adanya penggelapan barang bukti serta dugaan penganiayaan terhadapnya.
Masyarakat Menunggu Sikap Kapolda Sulsel
Kasus-kasus ini semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Masyarakat Sulsel mendesak Kapolda yang baru untuk bertindak tegas dan memastikan tidak ada lagi praktik “86” dalam penanganan kasus narkoba.
“Kami akan turun ke jalan jika kasus ini tidak ada kejelasan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas!” ujar Darwis.
Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan suap dalam kasus narkoba di Sulsel.
Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin runtuh.
Editor : 007
Follow berita newszonamerah.id di news.google.com