Dalam pemeriksaan, pelaku NA mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban di kos-kosan korban pada Minggu, 19 Mei 2024.
“Pelaku dan korban tidak memiliki hubungan apa pun, dan ini merupakan aksi pertama pelaku,” ujar Iptu Bernadus.
Lebih lanjut, Kapolsek Heram menambahkan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan menganiaya korban, memukul wajahnya agar dapat melakukan tindakan cabul.
“Pelaku dikenai Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Saat ini, pelaku ditahan di sel Polsek Heram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Iptu Bernadus.
Editor : Darwis