newszonamerah.id– Dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan tajam setelah dugaan praktik ilegal yang melibatkan narapidana kasus narkoba terungkap.
Para napi ini diduga leluasa menggunakan handphone untuk menjalankan bisnis haram dari balik jeruji besi, mengabaikan aturan ketat yang seharusnya berlaku di dalam penjara.
Dua Lapas Jadi Sarang Bisnis Gelap
Lapas Kelas I Makassar dan Lapas Narkotika Sungguminasa (Bollangi) kini menjadi pusat perhatian setelah sejumlah laporan mengungkap praktik mencurigakan yang terjadi di dalamnya.
Dugaan ini bahkan memicu aksi demonstrasi dari para aktivis yang menuntut pengawasan lebih ketat dan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga binaan berinisial FN, yang berada di Lapas Kelas I Makassar, diduga bebas menggunakan ponsel Android untuk berkomunikasi dengan dunia luar.
Tim investigasi mencoba menghubungi nomor FN melalui WhatsApp pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 15.07 WITA.
Mengejutkan, panggilan tersebut langsung direspons oleh FN tanpa hambatan sedikit pun.
Dalam percakapan tersebut, ia bahkan mengungkap bahwa beberapa napi telah dipindahkan ke Lapas Narkotika Sungguminasa dan beberapa lainnya dijebloskan ke “sel merah” karena ketahuan menggunakan ponsel secara ilegal.
Pengawasan Lapas Dipertanyakan
Ketua Karang Taruna Makassar, Muhammad Zulkifli, menegaskan bahwa keberadaan ponsel di dalam lapas merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindak.
“Setahu saya, ini jelas melanggar aturan. Selain itu, penggunaan HP di dalam lapas juga menghambat efek jera bagi para terpidana, terutama bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegasnya.
Zulkifli menambahkan, ponsel memungkinkan narapidana untuk tetap berkomunikasi dengan jaringan mereka, bahkan hingga ke tingkat internasional, untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.
“Ini ancaman serius yang seharusnya tidak dibiarkan begitu saja,” lanjutnya.
Sementara itu, pengungkapan jaringan ini juga melibatkan aparat kepolisian.
Pada Jumat, 14 Maret 2025, tim dari Satres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, Polda Sulsel, mendatangi Lapas Kelas IIA Narkotika Sungguminasa setelah seorang tersangka berinisial SM membocorkan keterlibatan napi dalam bisnis narkoba.
Salah satu tersangka yang ditangkap, berinisial CP, mengungkapkan nama seorang napi yang diduga menjadi pengendali jaringan. Polisi langsung menemui napi tersebut untuk menggali informasi lebih dalam.
Desakan Tindakan Tegas
Wakil Ketua Gerakan Anti Narkoba (GRANAT), Muh. Syahban Munawir, SH, MH, mengecam keras lemahnya pengawasan di dalam, yang memungkinkan napi tetap menjalankan bisnis haramnya.
“Kami sangat menyayangkan adanya praktik bisnis narkoba dari dalam lapas. Ini harus segera ditindak tegas!” serunya.
Ia mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel dan Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini.
Masyarakat berharap kasus ini tidak berakhir dengan sekadar pemindahan napi atau hukuman ringan, tetapi harus ada langkah konkret untuk memastikan bahwa lapas benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan malah pusat kendali bisnis narkoba.
Editor : Darwis
Follow berita newszonamerah.id di news.google.com