Newszonamerah.id– Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras AIPTU M. Iskandar P., S.H., M.H. berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WITA.
Penangkapan dilakukan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (16/10/2024).
Korban pencurian, Yusuf Se’re (49), yang bekerja sebagai sopir, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda GL Pro dengan nomor polisi DD 2272 ZE.
Motor tersebut diparkir di teras rumah orang tuanya di Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Korban baru menyadari motornya hilang setelah selesai melaksanakan shalat subuh dan menemukan motornya sudah tidak ada di tempat semula, dengan kerugian mencapai Rp 15 juta.
Yusuf kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tinggimoncong.
Setelah menerima laporan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku, dengan inisial AM alias M (22), warga Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, sedang dalam perjalanan pulang dari Kabupaten Bulukumba.
Tim Jatanras Polres Gowa bersama Unit Reskrim Polsek Tinggimoncong dan Polsek Parangloe yang dipimpin IPDA Syamsuar, melakukan perburuan hingga akhirnya menangkap pelaku di Jalan Metro Tanjung Bunga.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda GL Pro yang telah dimodifikasi menjadi motor trail dan sepeda motor Honda Genio hitam yang digunakan pelaku dalam aksinya.