newszonamerah.id– Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bantaeng menyoroti aktivitas tambang galian C di Kecamatan Pajukukang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi (IUP/OP).
Meskipun tidak memiliki izin, kegiatan pertambangan ini tetap berlangsung tanpa hambatan.
Tim investigasi SEMMI menemukan bahwa di lokasi tambang, alat berat seperti ekskavator digunakan untuk menggali lahan.
Namun, hingga saat ini, aktivitas tersebut belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polres Bantaeng maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan serta pemerintah pusat.
Selain tidak memiliki izin, tambang tersebut juga tidak memasang papan nama perusahaan atau fasilitas penyimpanan bahan bakar yang sesuai regulasi. Hal ini berpotensi merugikan negara dalam beberapa aspek.
Pertama, keberadaan tambang ilegal ini tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang seharusnya diperoleh dari pajak dan retribusi.
Dana tersebut biasanya digunakan untuk pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat.
Kedua, tambang ini diduga menggunakan solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum dan transportasi publik.
Penyalahgunaan ini dapat menyebabkan kelangkaan bahan bakar yang kapan saja bisa terjadi di SPBU di Kabupaten Bantaeng.
Selain itu, dampak lain dari kegiatan tambang ilegal ini adalah potensi kerusakan infrastruktur, terutama jalan kabupaten dan provinsi yang pembangunannya dibiayai oleh PAD.
Jika aktivitas ini terus berlangsung tanpa regulasi yang jelas, maka biaya perbaikan infrastruktur akan semakin membebani pemerintah daerah.
Tak hanya itu, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan. Jika terjadi kecelakaan kerja, bagaimana pertanggungjawaban terhadap para pekerja? Selain itu, belum ada kejelasan mengenai reklamasi pascatambang.
Jika pengusaha tidak memberikan jaminan reklamasi ke pemerintah daerah, dikhawatirkan lahan yang telah dieksploitasi akan ditinggalkan begitu saja dalam kondisi rusak.
“Kami yakin jika penambang tidak memberikan jaminan reklamasi, mereka akan meninggalkan lahan tersebut begitu saja tanpa ada upaya pemulihan,” tegas perwakilan SEMMI Bantaeng.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, keselamatan kerja, serta kebijakan penggunaan BBM bersubsidi, SEMMI Bantaeng akan segera melayangkan surat resmi kepada Polres Bantaeng, Polda Sulsel, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, serta kementerian terkait untuk menuntut penutupan tambang galian C ilegal tersebut.
(SYL/DS)
Follow berita newszonamerah.id di news.google.com