Ivan juga mengungkapkan bahwa untuk kelompok usia 11-16 tahun, terdapat 4.514 anak yang diduga kuat bermain judi online, dengan nilai transaksi mencapai Rp 7,9 miliar.
Namun, kelompok usia 17-19 tahun mencatat angka tertinggi, dengan 191.380 remaja terlibat dan perputaran uang mencapai Rp 282 miliar.
“Anak-anak ini adalah generasi masa depan Indonesia. Mereka seharusnya belajar dan mengembangkan diri, bukan terjerumus dalam dunia judi online,” tegas Ivan.
Untuk mengatasi masalah ini, PPATK bekerja sama dengan KPAI untuk mencegah dan menangani anak-anak dan remaja yang sudah terpapar judi online.
“Dari data-data ini, kami akan berdiskusi dengan teman-teman KPAI untuk menangani masalah ini dengan serius ke depan,” pungkas Ivan.
Situasi ini menjadi peringatan keras bagi orang tua dan pihak terkait untuk lebih waspada dan proaktif dalam mengawasi aktivitas online anak-anak, demi menjaga mereka dari pengaruh negatif judi online yang semakin marak.
Editor : Darwis