Metro

Gunung Hilang, Hutan Musnah! GMPH Sulsel Gugat Penambang Ilegal

11
×

Gunung Hilang, Hutan Musnah! GMPH Sulsel Gugat Penambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Gunung Hilang, Hutan Musnah! GMPH Sulsel Gugat Penambang Ilegal
Gunung Hilang, Hutan Musnah! GMPH Sulsel Gugat Penambang Ilegal

newszonamerah.id– Aksi perusakan lingkungan di Kabupaten Maros semakin brutal. Gunung-gunung dikeruk hingga terkikis, hutan-hutan ditebang tanpa ampun, dan ekosistem hancur akibat aktivitas penambangan ilegal yang terus beroperasi tanpa kendali.

Menyikapi hal ini, Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (10/3/2025).

POSBAKUM PRANAJA
banner 325x300

GMPH Sulsel menuntut penutupan tambang ilegal Galian C di Dusun Tamangaseng, Desa Boto Lempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.

Aktivitas penambangan yang diduga tidak berizin itu dinilai merusak lingkungan secara masif dan mengancam keselamatan warga sekitar.

Dalam orasinya, GMPH Sulsel menuding adanya keterlibatan oknum aparat yang membiarkan, bahkan membekingi aktivitas penambangan ilegal.

GMPH Sulsel menyebut CV Cahaya Maeba sebagai perusahaan yang diduga menjadi dalang dalam integritas lingkungan di Maros.

“Gunung kami habis! Hutan kami musnah! Jangan tutup mata! Tambang ilegal ini merusak kehidupan masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir orang,” teriak salah satu orator aksi.

Lokasi tambang yang dikelola oleh CV Cahaya Maemba ini diduga beroperasi tanpa izin resmi. Gunung-gunung digali hingga menyisakan lahan terbuka.

GMPH Sulsel menyatakan bahwa aktivitas penambangan ilegal telah menyebabkan kerusakan ekologis yang parah, mulai dari deforestasi, hilangnya sumber udara, hingga pencemaran udara akibat debu dari truk pengangkut material.

Selain itu, lalu lintas kendaraan tambang yang tidak terkendali meningkatkan risiko kecelakaan di jalanan.

GMPH Sulsel mendesak Gubernur Sulsel untuk segera mengambil tindakan tegas dengan:

1.Menutup tambang permanen ilegal Galian C di Maros.

2.Memanggil dan mengusut oknum aparat yang diduga melindungi aktivitas penambangan ilegal.

3.Menindak CV Cahaya Maeba serta jaringan bisnis tambang ilegal lainnya.

4.Menegakkan hukum berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tutup Tambang Ilegal! Usut Oknum Polisi yang Membekingi!” teriaknya usai memberikan pernyataan sikap.

GMPH Sulsel menegaskan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, aksi lanjutan dengan massa lebih besar akan digelar.

“Jangan biarkan tambang ilegal menghancurkan Maros! Kami tidak akan diam!” seru salah satu demonstrasi.

Aksi ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan aparat hukum. Jika tidak segera bertindak, mahasiswa siap melakukan perlawanan lebih besar demi menyelamatkan lingkungan dan hak rakyat.

Editor : Darwis
Follow Berita newszonamerah.id di news.google.com