Sorong, 22 Februari 2025 – Dugaan penahanan ilegal terhadap dua warga oleh Kanit Tipiter Polres Sorong mengundang kecaman luas. Gunawan dan rekannya, yang berprofesi sebagai sopir dan helper, dilaporkan menghilang selama tiga hari sebelum akhirnya ditemukan di ruang Tipiter Polres Sorong, Aimas, Kabupaten Sorong.
Peristiwa ini bermula ketika Gunawan dan rekannya sedang dalam perjalanan dari Sorong Selatan menuju Kota Sorong menggunakan truk PRIMKOPAL bermuatan kayu olahan. Namun, sejak Rabu malam (19/02/2025), mereka tidak bisa dihubungi. Atasan mereka, Wito, menemukan truk terparkir di jalur A tanpa keberadaan kedua pekerjanya. Setelah mencari informasi, diketahui bahwa mereka berada di ruang Tipiter Polres Sorong tanpa adanya pemberitahuan kepada keluarga.
Pengamat kebijakan pemerintah, Frans Baho, mengecam tindakan ini dan menilainya sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang serius.
“Menahan warga tanpa prosedur yang jelas dan tanpa surat penahanan adalah pelanggaran berat. Aparat harus bekerja sesuai hukum dan tidak bertindak semena-mena,” ujar Frans Baho.
Selain itu, Frans juga menyoroti tidak adanya surat resmi penyitaan truk PRIMKOPAL. Jika memang ada dugaan pelanggaran, seharusnya pihak kepolisian melakukan koordinasi lebih dulu dengan pihak terkait sesuai aturan yang berlaku.
Tindakan ini berpotensi melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polisi Republik Indonesia, serta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Gunawan, yang akhirnya dibebaskan, mengungkapkan bahwa selama ditahan, ia dan rekannya tidak diizinkan menghubungi keluarga, dan ponsel mereka disita tanpa alasan jelas.
Setelah mendapatkan sorotan publik dan desakan dari berbagai pihak, Polres Sorong akhirnya membebaskan kedua korban beserta truk mereka pada Jumat malam, dan menyerahkannya kembali kepada pihak PRIMKOPAL.
“Kapolda Papua Barat Daya harus segera bertindak tegas. Jika dibiarkan, kasus seperti ini akan terus mencoreng citra kepolisian,” tegas Frans Baho.
Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial, dengan masyarakat menuntut transparansi dan keadilan dalam proses hukum.
Liputan: Tim Redaksi