Newszonamerah.id– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan melaporkan dugaan korupsi senilai Rp9,5 miliar pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jeneponto untuk Tahun Anggaran 2023.
Laporan ini terkait beberapa program di Dinas PUPR Jeneponto, termasuk pembangunan tangki septik skala individual-perkotaan, pembangunan sumur dalam terlindungi, dan pengembangan jaringan distribusi serta sambungan rumah (SR).
Ketua LPK Sulsel, Hasan Anwar, melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Jeneponto pada Jumat, 12 Juli 2024.
Menurut Hasan, proyek-proyek ini didanai oleh Dana Alokasi Umum (DAU-EARMARK) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023.
“Proyek pembangunan sumur dalam terlindungi tersebar di 10 titik di Jeneponto dan dikerjakan oleh Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) setempat” jelasnya. Jumat (12/2024)