Example floating
Example floating
Viral

Doyan Selingkuh Lettu MHA Perwira TNI Doyan Kini dinonaktifkan

75
×

Doyan Selingkuh Lettu MHA Perwira TNI Doyan Kini dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini
drg Anandira Puspita ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Denpasar setelah membongkar aib suaminya, Lettu CKM drg Malik Hanro Agam atau MHA yang berselingkuh
drg Anandira Puspita ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Denpasar setelah membongkar aib suaminya, Lettu CKM drg Malik Hanro Agam atau MHA yang berselingkuh

AP mengambil foto-foto tersebut dari akun Facebook miliki BA tanpa izin dan persetujuan pemiliknya.

Akibatnya, AP dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP

banner 325x300

Pilu Anandira Puspita, istri perwira TNI bongkar suami selingkuh tapi malah jadi tersangka.

Anadira Puspita kini menahan rasa pilu akibat ulah suaminya Lettu Ckm drg MHA yang diduga doyan selingkuh.

Bahkan  akibatnya, Anandira Puspita kini harus menyusui anaknya yang masih berusia 1,5 tahun di dalam sel.

Perempuan muda yang memiliki bayi usia 1,5 tahun ini lantas mengunggah unek-unek tentang kekecewaannya itu ke media sosial.

Namun tindakan itu berbuntut panjang. Anandira Puspita kini malah menyandang status tersangka.

Anandira Puspita, ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Anandira Puspita diduga melakukan pencemaran nama baik setelah membongkar perselingkuhan suaminya yang berprofesi sebagai dokter TNI AD di media sosial Instagram.

Dalam unggahannya, Anandira Puspita menuliskan Lettu Ckm drg MHA selingkuh dengan lima wanita, salah satunya anak pejabat tinggi kepolisian.

Ibu dua anak tersebut ditangkap di Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis (4/4/2024), dan kini ditahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Rumah Aman Pemogan.

Anandira Puspita merupakan dokter gigi dan masih berstatus istri Lettu Ckm drg MHA.

Kepala UPTD PPA Provinsi Bali, Luh Hety Vironika, mengatakan pelimpahan tahanan dilakukan karena Anandira Puspita masih memiliki bayi yang berusia 1,5 tahun.

Ia menambahkan, Anandira Puspita masih memberikan ASI kepada bayi sehingga tahanan harus dalam kondisi nyaman.

“Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta Denpasar, dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI,” bebernya, Jumat (12/4/2024).

Pelimpahan tersangka dilakukan pada Selasa (9/4/2024) sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.

PPA Satreskrim Polresta Denpasar juga melakukan pengawan terhadap Anandira Puspita.

“Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan Polresta Denpasar untuk lebih lanjutnya,” pungkasnya.(**)

Editor :dento

Bagaimana Pendapat Anda ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 300250