newszonamerah.id- Lettu CKM drg Malik Hanro Agam atau MHA perwira TNI yang diduga doyan selingkuh dinonaktifkan. Setelah sang istri jadi tersangka karena membongkar perselingkuhannya.
Lettu CKM drg, MHA dinonaktifkan dari jabatannya sebagai dokter satuan Kesdam IX/Udayana, Bali.
Buntut dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kasus perselingkuhan yang menjeratnya.
“(Lettu Agam) sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah, sejak tahun 2023,” kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana di Polda Bali dikutip dari Kompas.com, Senin (15/4/2024).
Komandan Polisi Militer IX/Udayana Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, mengungkapkan kasus yang menjerat Lettu MHA terungkap dari laporan istrinya berinisial AP pada 2022 dan 2024.
Dalam kasus KDRT, Lettu MHA divonis 8 bulan penjara tanpa dipecat dari TNI karena terbukti menelantarkan keluarga dan melakukan kekerasan pisikis di lingkup rumah tangga.
Vonis diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar pada 15 Desember 2023.
drg Anandira Puspita ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Denpasar setelah membongkar aib suaminya, Lettu CKM drg Malik Hanro Agam atau MHA yang berselingkuh dengan 5 wanita (HO)
Namun, Lettu MHA belum menjalani hukuman karena memilih melakukan upaya banding hingga kasasi terkait kasus tersebut.
Kemudian, Lettu MHA terjerat kasus perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial N di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus tersebut sudah dilimpahkan Oditur Militer di Kupang untuk segera disidangkan.
Selanjutnya, Lettu MHA dilaporkan terlibat perselingkuhan dengan perempuan berinisial BA pada 2024.
Namun, penyelidikan kasus tersebut terhenti lantaran pihak Komandan Polisi Militer IX/Udayana tidak menemukan cukup bukti adanya perselingkuhan antara keduanya.
Menurut Wahyudi, Lettu MHA menikahi istrinya, AP, pada 2020. Dari pernikahan itu mereka memiliki dua orang anak.
Namun, pernikahan tersebut mulai tidak harmonis sejak 2021.
Saat ini, Lettu MHA dan istrinya AP berstatus cerai di Pengadilan Agama dan sedang menjalani proses perceraian secara kedinasan di TNI terhitung sejak tahun 2022.
“(Perceraian) secara agama sudah, namun secara kedinasan masih proses,” katanya.
Seperti diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah penyidik Polresta Denpasar menangkap dan menetapkan AP sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana UU ITE.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan perempuan berinisial BA, dengan nomor laporan LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda bali, tanggal 21 Januari 2024.
Dalam kasus ini, AP diduga meminta akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk mengunggah foto BA, yang dituduh berselingkuh dengan suaminya Lettu MHA.
AP mengambil foto-foto tersebut dari akun Facebook miliki BA tanpa izin dan persetujuan pemiliknya.
Akibatnya, AP dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
Pilu Anandira Puspita, istri perwira TNI bongkar suami selingkuh tapi malah jadi tersangka.
Anadira Puspita kini menahan rasa pilu akibat ulah suaminya Lettu Ckm drg MHA yang diduga doyan selingkuh.
Bahkan akibatnya, Anandira Puspita kini harus menyusui anaknya yang masih berusia 1,5 tahun di dalam sel.
Perempuan muda yang memiliki bayi usia 1,5 tahun ini lantas mengunggah unek-unek tentang kekecewaannya itu ke media sosial.
Namun tindakan itu berbuntut panjang. Anandira Puspita kini malah menyandang status tersangka.
Anandira Puspita, ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Anandira Puspita diduga melakukan pencemaran nama baik setelah membongkar perselingkuhan suaminya yang berprofesi sebagai dokter TNI AD di media sosial Instagram.
Dalam unggahannya, Anandira Puspita menuliskan Lettu Ckm drg MHA selingkuh dengan lima wanita, salah satunya anak pejabat tinggi kepolisian.
Ibu dua anak tersebut ditangkap di Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis (4/4/2024), dan kini ditahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Rumah Aman Pemogan.
Anandira Puspita merupakan dokter gigi dan masih berstatus istri Lettu Ckm drg MHA.
Kepala UPTD PPA Provinsi Bali, Luh Hety Vironika, mengatakan pelimpahan tahanan dilakukan karena Anandira Puspita masih memiliki bayi yang berusia 1,5 tahun.
Ia menambahkan, Anandira Puspita masih memberikan ASI kepada bayi sehingga tahanan harus dalam kondisi nyaman.
“Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta Denpasar, dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI,” bebernya, Jumat (12/4/2024).
Pelimpahan tersangka dilakukan pada Selasa (9/4/2024) sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.
PPA Satreskrim Polresta Denpasar juga melakukan pengawan terhadap Anandira Puspita.
“Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan Polresta Denpasar untuk lebih lanjutnya,” pungkasnya.(**)
Editor :dento