Namun, seorang mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya, membantah klaim manajemen. Ia menyebut pernyataan tersebut tidak lebih dari alibi untuk menutupi masalah yang sebenarnya.
“Itu cuma alibi,” tegasnya. Mantan karyawan ini bahkan mengaku memiliki bukti berupa video yang menunjukkan berbagai kejadian di Gammara Hotel yang belum diungkapkan oleh pihak manajemen.
Sebelumnya, aksi demonstrasi digelar pada 17 dan 18 September 2024 di depan Hotel Gammara, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Para demonstran menuntut agar manajemen hotel mematuhi putusan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar terkait pembayaran pesangon yang belum disalurkan.
Demonstrasi ini dipicu oleh penolakan manajemen terhadap keputusan Disnaker No. 2584/Disnaker/565/VIII/2024, yang mewajibkan pembayaran pesangon kepada 11 hingga 12 mantan karyawan yang di-PHK.
Jenderal lapangan dalam aksi tersebut dengan keras mengecam tindakan manajemen yang dianggap tidak mematuhi hukum.
“Hotel Gammara telah menolak putusan Disnaker dan melanggar undang-undang. Kami merasa hak-hak kami diabaikan,” seru salah satu jenderal lapangan dalam orasinya.
Ia menambahkan bahwa aksi ini adalah wujud kemarahan mereka terhadap manajemen yang dianggap mempermainkan para buruh.
“Kami marah karena merasa telah dipermainkan oleh pihak manajemen,” tegasnya.
Bersambung..
Editor : Darwis