Hukrim

Dikira Aman, Pria di Wajo Tertangkap Usai Chat Mencurigakan di Ponselnya Terbongkar!

37
×

Dikira Aman, Pria di Wajo Tertangkap Usai Chat Mencurigakan di Ponselnya Terbongkar!

Sebarkan artikel ini
Dikira Aman, Pria di Wajo Tertangkap Usai Chat Mencurigakan di Ponselnya Terbongkar!
Dikira Aman, Pria di Wajo Tertangkap Usai Chat Mencurigakan di Ponselnya Terbongkar!

newszonamerah.id– Sebuah operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Tim Opsnal Unit 3 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Wajo.

Dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda pada 28 Februari 2025, seorang pria berinisial FM (48) berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu.

POSBAKUM PRANAJA
banner 325x300

Pengintaian di Dua Lokasi

Berdasarkan informasi dari seorang informan, Desa Lauwa, Kecamatan Pitumpanua, kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian yang dipimpin oleh AKP Rudi, S.E., segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Sekitar pukul 16.00 WITA, tim mencurigai seorang pria yang berdiri di pinggir Jalan Poros Makassar–Palopo.

Pria tersebut langsung diamankan, tetapi pemeriksaan awal tidak menemukan barang bukti narkotika.

Namun, ketika polisi menggeledah ponsel miliknya, mereka menemukan petunjuk mencurigakan: percakapan melalui WhatsApp dengan seseorang bernama Araa’e, yang mengarahkannya untuk mengambil sabu di bawah tiang papan bicara di Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng.

Barang Bukti dan Hukuman Berat Menanti

Berkat petunjuk tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil menemukan dua sachet klip bening berisi sabu dengan berat bruto 101,7 gram.

Selain itu, satu unit ponsel Vivo warna coklat yang digunakan FM untuk berkomunikasi dengan pemasoknya turut diamankan sebagai barang bukti.

FM kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun penjara.

Peringatan Keras dari Kepolisian

Polisi menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan guna memberantas peredaran narkotika di Sulawesi Selatan.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Perang melawan narkotika masih jauh dari selesai, namun kepolisian memastikan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan ini untuk beroperasi dengan leluasa.

 

Editor : Darwis
Follow berita newszonamerah.id di google news