Example floating
Example floating
Hukrim

Dari Tahta Kosmetik ke Penjara, Perubahan Mencengangkan 3 Tersangka Merkuri

45
×

Dari Tahta Kosmetik ke Penjara, Perubahan Mencengangkan 3 Tersangka Merkuri

Sebarkan artikel ini
Dari Tahta Kosmetik ke Penjara, Perubahan Mencengangkan 3 Tersangka Merkuri
Dari Tahta Kosmetik ke Penjara, Perubahan Mencengangkan 3 Tersangka Merkuri

newszonamerah.id– Kejayaan tiga pengusaha kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan harus berakhir di balik jeruji besi. Agus Salim, pemilik Raja Glow, Mustadir Daeng Sila, pemilik kosmetik FF; dan Mira Hayati, pemilik kosmetik MH, kini menjalani hari-hari sebagai tahanan usai terjerat kasus peredaran kosmetik bermerkuri.

Ketiganya sebelumnya dikenal hidup dalam kemewahan. Penampilan glamor dan bisnis yang tampak menjanjikan menjadikan mereka sorotan.

banner 325x300

Namun, keangkuhan itu runtuh setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menemukan produk kosmetik ilegal mereka mengandung merkuri yang membahayakan kesehatan.

Dua Dirawat di RS, Satu di Penjara

Penahanan ketiga tersangka dimulai pada Senin (20/1/2025). Namun, Agus Salim dan Mira Hayati harus menjalani pembantaran medis.

Agus dirawat di RS Ibnu Sina akibat keluhan sesak napas dan nyeri dada, sedangkan Mira mendapatkan perawatan di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.

Sementara itu, Mustadir Daeng Sila langsung mendekam di Rutan Mapolda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menyebut bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Penahanan ini sesuai prosedur. Kami juga memastikan hak kesehatan para tersangka terpenuhi,” kata Kombes Didik, Selasa (21/1/2025).

Bahaya Kosmetik Bermerkuri

Kasus ini mencuat setelah kosmetik produksi mereka terdeteksi mengandung merkuri yang berbahaya bagi konsumen.

Barang bukti berupa ribuan produk skincare ilegal telah disita, termasuk dokumen yang mengarah pada jaringan distribusi mereka.

Bagaimana Pendapat Anda ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 300250