Tubuh Afif ditemukan dengan luka lebam yang diduga akibat penganiayaan.
Dugaan ini muncul setelah Afif ditangkap saat akan terlibat tawuran bersama belasan pelaku lainnya.
Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, menegaskan bahwa kepolisian tidak menangkap Afif Maulana saat meringkus 18 pelaku tawuran di Jembatan Kuranji.
“Polisi dituduh telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain. Tidak ada saksi dan bukti sama sekali,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dalam penyelidikan terhadap 18 pemuda yang diamankan, tidak ada yang bernama Afif Maulana.
Bidang Propam telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 30 personel Sabhara yang melakukan patroli dan menangkap belasan pelaku aksi tawuran tersebut.
Suharyono menegaskan bahwa jika ditemukan bukti baru yang menunjukkan adanya anggota yang bertindak tidak sesuai SOP, maka hukum akan ditegakkan.
“Jika nanti ditemukan novum atau bukti baru bahwa ada anggota yang bertindak di luar SOP, kami pasti akan menegakkan hukum terhadap anggota yang menyimpang dari SOP tersebut,” pungkasnya.
Editor : Dento