Total barang bukti yang diamankan mencapai 6,7 kilogram sabu dengan perkiraan nilai mencapai Rp6,7 miliar.
“Setiap gram sabu diperkirakan dapat mempengaruhi lima orang. Artinya, dengan penangkapan ini, kami telah menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya narkoba,” tambah Kapolres.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Kapolres Pelabuhan Makassar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan berhenti di sini.
Perang melawan narkoba terus berlanjut demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Restu Wijayanto.
Penangkapan ini merupakan peringatan bagi jaringan narkoba lainnya bahwa kepolisian akan terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika.
Editor : Darwis