Terkait tuduhan intimidasi terhadap pegawai, H. Karim kembali membantah.
“Kami tidak pernah melakukan intimidasi, apalagi mengarahkan pegawai untuk mendukung calon tertentu. Kami paham itu melanggar hak asasi manusia dan kebebasan memilih,” tegasnya.
Mengenai dugaan pemecatan seorang karyawan, H. Karim memberikan klarifikasi.
“Kami memang memanggil karyawan tersebut ke kantor karena selama dua minggu penyaluran zakat, dia tidak pernah hadir membantu rekan-rekannya. Pemecatan itu fitnah keji. Tidak ada yang kami pecat,” tutupnya.
Versi Korban
Namun, karyawan yang disebut-sebut diberhentikan, ANS, membantah pernyataan H. Karim.
Menurut ANS, dirinya mengalami tekanan politik selama bekerja di Baznas.
“Saya dipanggil ke kantor Baznas di Jalan Ratulangi pada Senin, 18 November. Di sana, beberapa petinggi Baznas menanyakan apakah saya mendukung calon nomor 01. Mereka bilang, kalau tetap mendukung 01, saya akan dipecat. Saya minta surat pemecatan, tapi mereka bilang, ‘Selesaikan dulu Pilkada,’” ungkap ANS.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu desakan agar Bawaslu Kabupaten Bantaeng segera mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
Media pun berencana untuk menghubungi pihak Bawaslu guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Editor : Darwis
Follow Berita newszonamerah.id di google news