Penemuan ini akhirnya memicu tindakan hukum dari pihak Lakindo.
Direktur Lakindo Sulawesi Selatan, Irwan Hasan Tiro, yang ditemui di sekretariat Lakindo pada Sabtu (26/08), membenarkan adanya aduan ke Polres Maros terkait kasus ini.
Irwan menekankan bahwa dugaan pelanggaran hukum sangat mungkin terjadi, mengingat Yuliana saat itu belum mencapai usia dewasa yang sah menurut hukum.
Mengacu pada Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Irwan menjelaskan bahwa seseorang belum dianggap dewasa jika belum mencapai usia 21 tahun atau belum pernah menikah.
“Negara melarang transaksi jual beli tanah dan rumah bagi mereka yang belum dewasa, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Irwan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan proses penyelidikan diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut tentang kemungkinan adanya jaringan pemalsuan yang lebih luas di balik penerbitan AJB Aspal ini.
Editor : Darwis