Newszonamerah.id– Tebusan Rp 15 juta gagal, Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus penadahan barang curian.
Kasus ini ditangani oleh Kasubdit I Idik V Reskrim Polrestabes Makassar sejak 2 Juli 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, AS ditahan selama dua bulan sebelum proses penahanan resmi dimulai.
AS sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar.
MW, seorang kerabat korban, mengungkapkan bahwa AS diminta membayar Rp 15 juta untuk pembebasan sementara.
Keluarga dan kerabat AS langsung berupaya memenuhi permintaan tersebut.
“Uang tersebut kami serahkan kepada oknum penyidik pada tanggal 3 Mei 2024 di lantai 3 Subdit V Jatanras Polrestabes Makassar. Yang menerima uang tersebut adalah oknum berinisial IS,” jelas MW kepada media ini.
MW menemani AS saat menyerahkan uang Rp15 juta kepada penyidik IS sekitar pukul 18:00, dan setelah penyerahan uang, AS langsung dibebaskan.