newszonamerah.id– Pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra), menyerahkan diri.
Pelaku rudapaksa yakni seorang ayah inisial B (40) terhadap anak kandungnya yakni S (13), menyerahkan diri di Polres Konawe pada Selasa (30/4/2024), sekira pukul 15.30 WITA.
Kapolsek Bondoala IPDA Fuad Hasan mengatakan pelaku menyerahkan diri didampingi kuasa hukum/advokat.
“Sementara dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA,” ucapnya Rabu (1/5/2024).
Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Konawe bersama Polsek Bondoala atas perintah Kapolres Konawe, intens melakukan pengejaran terhadap pelaku rudapaksa yang berhasil melarikan diri.