Sorot

Siapa di Balik Tambang Ilegal Maros? Dugaan Setoran ke Aparat Menguat!

20
×

Siapa di Balik Tambang Ilegal Maros? Dugaan Setoran ke Aparat Menguat!

Sebarkan artikel ini
Siapa di Balik Tambang Ilegal Maros? Dugaan Setoran ke Aparat Menguat!
Siapa di Balik Tambang Ilegal Maros? Dugaan Setoran ke Aparat Menguat!

newszonamerah.id- Dugaan praktik suap dalam aktivitas tambang ilegal di Dusun Tamangesang, Desa Botolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, semakin santer terdengar.

Tambang ini telah beroperasi tanpa izin dalam waktu yang cukup lama, namun tetap beroperasi dengan leluasa tanpa tersentuh hukum.

POSBAKUM PRANAJA
banner 325x300

Publik pun mempertanyakan, mengapa aparat penegak hukum seolah menutup mata terhadap pelanggaran ini? Apakah ada aliran dana gelap yang membuat tambang ilegal ini kebal hukum?

Dikelola oleh Pengusaha Jakarta, Tetap Berjalan Meski Ilegal

Hasil investigasi tim matajurnalisnews.com jaringan zonafaktualnews.com pada Jumat (7/3/2025) mengungkap bahwa tambang ini dikelola oleh CV Cahaya Maemba, perusahaan milik pengusaha asal Jakarta berinisial R.

Meskipun aktivitas pertambangan ini diduga ilegal, operasionalnya tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Bahkan, meskipun sempat mendapat perhatian aparat, aktivitas di lokasi terus berlangsung.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa dua alat berat sempat diberhentikan oleh petugas sehari sebelumnya.

“Infonya, katanya dari Polres Maros, kunci alat berat (ekskavator) diambil, Pak,” ujarnya.

Namun, Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu membantah adanya penyitaan kunci alat berat di lokasi tambang.

“Tidak ada anggota kami yang melakukan penyitaan kunci. Kalau pun ada, tentu alat beratnya juga kami sita. Informasi itu tidak benar,” katanya dengan tegas.

Ketika ditanya mengenai dugaan adanya setoran dari pemilik tambang ke aparat penegak hukum, Iptu Aditya Pandu tampak berang.

“Untuk setoran, sama sekali tidak ada! Pertemukan saya dengan orang yang memberikan informasi itu,” ujarnya dengan nada tinggi.

Kementerian ESDM Sulsel Bungkam, Warga Dirugikan

Sementara itu, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan masih enggan memberikan tanggapan terkait kasus ini.

Padahal, dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Dampak dari tambang ilegal ini semakin dirasakan oleh warga sekitar. Truk-truk pengangkut hasil galian C menyebabkan polusi udara, memperburuk kondisi jalan, dan merusak lingkungan.

Sayangnya, hingga kini belum ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menangani persoalan ini.

Masyarakat berharap ada tindakan tegas untuk mengusut dugaan suap dan pelanggaran hukum ini.

Apakah aparat benar-benar akan bertindak, atau hukum akan terus macet menghadapi tambang ilegal yang seolah kebal dari penindakan?

 

Editor : Darwis
Follow Berita newszonamerah.id di news.google.com