Newszonamerah.id- Pemerintah Desa (Pemdes) Lagaruda, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, diduga menyerobot lahan milik warga untuk pembangunan jalan pemukiman di Dusun Parappa.
Tindakan ini memicu keberatan dari pemilik lahan yang merasa dirugikan secara materiil dan moral.
Pemilik lahan berinisial NL mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan Pemdes yang menggunakan tanah miliknya tanpa pemberitahuan atau persetujuan.
“Tanpa sepengetahuan kami, lahan kami digunakan untuk akses jalan. Kami merasa tidak dihargai dan sangat dirugikan. Oleh karena itu, kami menutup jalan di area lahan kami sepanjang kurang lebih 35 meter,” ujar NL melalui sambungan telepon, Kamis (12/12/2024).
NL juga menjelaskan bahwa tanah tersebut telah lama bersertifikat dan memiliki bukti kepemilikan yang sah.
“Lahan yang diserobot ini sudah bersertifikat. Area yang digunakan oleh Pemdes sekitar 35 meter masuk ke lokasi tanah milik saya,” tambahnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Lagaruda melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.
Di sisi lain, Kepala Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Takalar yang dimintai tanggapan menyatakan akan segera memanggil Kepala Desa Lagaruda terkait masalah ini.
“Ya, kami akan panggil Pak Desa untuk menindaklanjuti hal ini,” ujarnya singkat.
Potensi Pelanggaran Hukum
Penggiat sosial di Takalar, Arsyadleo, turut menyoroti masalah ini. Ia menjelaskan bahwa tindakan Pemdes yang menggunakan tanah warga tanpa persetujuan berpotensi melanggar beberapa aturan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Pasal 16 ayat (1) UUPA menyatakan bahwa hak atas tanah yang sah adalah hak yang diatur sesuai hukum dan prosedur yang benar.
Menggunakan tanah tanpa izin dapat dianggap melanggar hak kepemilikan yang dijamin oleh undang-undang ini.