Newszonamerah.id– Setelah sempat buron, Aipda Marthyn Surya Pamula, anggota Polrestabes Makassar, dan istrinya, Bahrani, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pasangan suami istri ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli rumah dengan kerugian mencapai Rp 2 miliar.
“Sudah ditangkap semalam,” ungkap AKP Bambang Harsono, penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulsel yang dikonfirmasi melalui by phone, Jumat (8/11/2024).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai penangkapan, AKP Bambang memilih tidak berkomentar.
Pasangan ini dijerat Pasal 378 Subs Pasal 372 KUHPidana atas dugaan penipuan dan penggelapan. Korban yang juga seorang anggota Polri melaporkan perbuatan tersebut setelah mengalami kerugian besar.
Rekam Jejak Kriminal Aipda Marthyn
Aipda Marthyn diketahui memiliki sejumlah catatan kriminal. Selain kasus penipuan yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel, ia juga dilaporkan di Ditreskrimsus Polda Sulsel atas kasus penggelapan kendaraan.
“Ada juga laporan di Krimsus, soal mobil dia,” ujar Bambang.