Example floating
Example floating
Metro

Nekat Jual Kosmetik Ilegal? Mungkin karena ‘Temannya’ Polisi!

36
×

Nekat Jual Kosmetik Ilegal? Mungkin karena ‘Temannya’ Polisi!

Sebarkan artikel ini
Nekat Jual Kosmetik Ilegal? Mungkin karena 'Temannya' Polisi!
Nekat Jual Kosmetik Ilegal? Mungkin karena 'Temannya' Polisi!

Newszonamerah.id- Owner Kosmetik merek RD Viral, Iis Safitri akui dekat dengan sejumlah oknum petugas kepolisian dari Polda Sulsel dan Polres Parepare.

Hal itu diungkap Iis saat Tim gabungan Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, melakukan penggerebekan di dua unit rumah mewah miliknya di belakang Kampung Mandar, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Selasa (29/10/2024).

banner 325x300

Dalam penggerebekan itu, Tim Gabungan Pemkot Parepare yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Camat Bacukiki Barat, Lurah Bumi Harapan, Dinas Kesehatan dalam hal ini UPTD Puskesmas Lumpue, juga menemukan produk kosmetik kadaluarsa merek CAZA Beauty body lotion, sebanyak 3.528 pot.

Nampak pula di lokasi penggerebekan, petugas Babinsa dari satuan Kodim 1405/Parepare.

Penggerebekan itu tidak melibatkan petugas kepolisian Kota Parepare.

Diduga karena alasan akrab dengan sejumlah oknum petugas kepolisian, Iis Safitri nekat melakukan usaha penjualan kosmetik tanpa melengkapi semua persyaratan perizinan penjualan kosmetik.

Iis hanya memakai izin BPOM pabrik di Kabupaten Sidoarjo dan dipajang di dinding rumahnya.

Kepala Dinas Perdagangan Parepare, Andi Wisnah, dikonfirmasi Rabu (30/10/2024), terkait tindaklanjut hasil pemeriksaan dan temuan ribuan pot produk kosmetik kadaluwarsa di rumah salah satu distributor kosmetik di Parepare, Iis Safitri, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurat ke BPOM Sulsel terkait temuan ribuan pot produk kosmetik kadaluwarsa termasuk adanya barcode BPOM yang tidak sesuai.

“Jadi sempat dipertanyakan, kan informasi bahwa malam berproduksi, ternyata malamnya itu hanya packingan. Karena itu (RD Viral) tidak menjual perbiji, perbuah, per set, distributor menjual ke skala besar. Jadi tidak dia perorangan, dia menjual grosir, seperti itu,” katanya.

“Terkait dengan yang expayer ada ditemukan dengan merek yang lain (CAZA Beauty) sebesar 3.528 (pot), itu akan dimusnahkan oleh pihak ketiga. Pihak Puskesmas Lumpue tadi sudah memfasilitasi kepada pihak ketiga untuk pemusnahan barang tersebut. Expayernya ada bulan enam, ada bulan tujuh 2024,” tambahnya.

Andi Wisnah menjelaskan bahwa tugas Dinas Perdagangan yaitu pengawasan barang beredar.

“Nah, inilah kita ndak pernah temukan ini RD Viral karena tidak memang dipasarkan di Parepare, ndak ada dijual. Ini (RD Viral) pemesanan dari luar daerah dengan skala besar,” jelasnya.

Dinas Perdagangan juga akan berkoordinasi dengan BPOM Sulsel terkait adanya item produk yang tidak sesuai dengan barcode.

“Akan kita telusuri, ada yang mencurigakan bahwa sudah di barcode tapi tidak sama, akan kita pertanyakan di BPOM, kita koordinasikan terkait hal itu,” terangnya.

Bagaimana Pendapat Anda ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 300250