Tapakbatas.com– Meski sudah divonis 14 tahun penjara, Hendra Sabarudin, seorang bandar narkoba kelas kakap, tetap melanjutkan aktivitasnya dari balik Lapas Kelas II A Tarakan.
Hendra, yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati namun hukumannya diperingan, kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset-aset miliknya yang bernilai miliaran rupiah.
Aset senilai Rp221 miliar tersebut disita oleh Bareskrim dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terhubung dengan bisnis narkoba yang masih dikendalikan Hendra dari dalam penjara.
Dalam operasi yang melibatkan kerjasama dengan PPATK, DitjenPas, dan BNN, Hendra diketahui masih aktif mengatur peredaran narkoba di beberapa wilayah Indonesia.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa Hendra mengendalikan peredaran sabu dari Malaysia yang jumlahnya mencapai 7 ton lebih.
Narkoba tersebut diedarkan di berbagai daerah seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
“Hendra dibantu oleh kaki tangannya, F, yang bertugas menyebarkan narkoba hingga ke lapisan bawah masyarakat,” jelas Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/9/2024).
Tidak hanya itu, penyelidikan juga mengungkapkan bahwa Hendra memanfaatkan delapan orang lainnya untuk menyamarkan hasil kejahatannya melalui berbagai aset, baik bergerak maupun tidak bergerak.
Delapan tersangka tersebut telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri dan terlibat dalam pencucian uang yang dilakukan sejak 2017 hingga 2023. Uang yang dihasilkan dari bisnis narkoba ini mencapai Rp2,1 triliun.
Beberapa aset yang berhasil disita Bareskrim antara lain:
1.21 Kendaraan Roda Empat