Example floating
Example floating
Sorot

AJB Aspal di Maros Diduga Hasil Persengkongkolan

69
×

AJB Aspal di Maros Diduga Hasil Persengkongkolan

Sebarkan artikel ini
AJB Aspal di Maros Diduga Hasil Persengkongkolan
AJB Aspal di Maros Diduga Hasil Persengkongkolan

Newszonamerah.id– Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) akhirnya melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB) Aspal di Kantor Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Laporan ini muncul setelah terkuaknya dugaan rekayasa dan pemalsuan dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

banner 325x300

Kejadian ini bermula pada tahun 2013, ketika Kantor Kecamatan Mandai menerbitkan AJB dengan nomor 406/PH/KMD/VIII/2013 untuk lahan seluas 110 meter persegi atas nama Yuliana.

Yang mencurigakan, pada saat transaksi, Yuliana baru berusia 17 tahun, yang jelas belum memenuhi syarat usia dewasa untuk melakukan transaksi jual beli tanah.

Menurut HS, mantan Kepala Desa yang enggan disebutkan namanya, proses penerbitan AJB ini disaksikan oleh sejumlah pejabat setempat, termasuk Kepala Desa H. Saeni Middi dan Kepala Dusun Mula Dg. Lala.

Namun, dugaan persengkongkolan dan rekayasa semakin kuat setelah peristiwa ini terungkap pada tahun 2024, ketika Amri, anak dari Hania yang merupakan orang tua Yuliana, menemukan fotokopi dokumen AJB tersebut saat membersihkan rumah.

Hania, yang terkejut melihat nama anaknya tercantum sebagai pemilik tanah, mempertanyakan bagaimana tanah yang selama ini dikredit melalui Arsyad bisa tiba-tiba berpindah tangan kepada Yuliana tanpa persetujuan atau akta hibah.

Bagaimana Pendapat Anda ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 300250