Pada perbaikan berkas permohonan tahun 2021, ia kembali harus membayar administrasi.
Pelayanan di kantor ATR/BPN Kabupaten Maros sangat menyulitkan baginya.
Lebih lanjut, BS menjelaskan bahwa berkas permohonan yang telah diperbaiki sejak tahun 2021 (perbaikan berkas tahun 2017) hingga kini belum juga terealisasi.
Setiap kali menanyakan, ia selalu mendapat jawaban yang sama, “sedang diproses, nanti akan dihubungi oleh staf kantor, nanti akan dikirimkan surat untuk prosesnya” ucapnya menirukan.
“Sistem administrasi antar bidang dan seksi di Kantah Kabupaten Maros tampaknya tidak terintegrasi. Antara Bagian Tata Ruang, Bagian Pemetaan, dan bidang/seksi administrasi lainnya tidak terintegrasi,” keluhnya.
Editor : Dento